Polisi Belum juga Tetapkan Tersangka Kebakaran Rumah Penyulingan Minyak Ilegal di Senori Tuban
Kamis, 17 September 2015 18:54 WIB
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Polisi belum juga menetapkan tersangka bagi pemilik usaha penyulingan minyak ilegal yang menyebabkan 2 rumah ludes dan 1 gedung sekolah hangus terbakar di Desa Kaligede, Kecamatan Senori, Tuban. (Baca juga: Korsleting Listrik, 2 Rumah dan 1 Gedung Sekolah Ludes Terbakar di Senori Tuban)
Informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, kebakaran tersebut disebabkan karena terjadi korsleting listrik pada saat melakukan kegiatan penyulingan minyak. Namun, 3 hari pasca peristiwa kebakaran hebat polisi tidak kunjung menetapkan tersangka.
BACA JUGA:
Rumah di Tuban Terbakar, 1 Unit Mobil dan Motor Ikut Hangus
Tiga Rumah Berlokasi di Kawasan Padat Permukiman Tuban Terbakar, Damkar Sempat Kesulitan
Sebuah Mobil Terbakar di Jalan Manunggal Tuban
Pertahankan Budaya K3, PLN NP UP Tanjung Awar-Awar Tuban Gelar Latber dengan Damkar
Padahal, sebelumnya Sekretaris Badan Lingkungan Hidup, Bambang Irawan kepada BANGSAONLINE.com, Rabu (16/9), mengatakan jika pelaku usaha penyulingan minyak bisa dipenjara karena melanggar pasal 109 Undang-undang nomor 23 tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. (Baca juga: Pemilik Rumah yang Terbakar di Senori Tuban Terancam Dipenjara, Gara-gara Ini)
“Kami masih melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), hasilnya belum bisa kami publikasikan. Tunggu ya, pemilik rumah masih shock, belum bisa kami mintai keterangan,” kata Kapolres Tuban, AKBP Guruh Arif Darmawan ketika dikonfirmasi, Kamis (17/9) terkait penetapan tersangka kebakaran.