Proyek Puskesmas Ganding Sumenep Diduga Bodong, Dikerjakan Tanpa Ada Papan Nama | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Proyek Puskesmas Ganding Sumenep Diduga Bodong, Dikerjakan Tanpa Ada Papan Nama

Minggu, 20 September 2015 21:50 WIB

BODONG: Salah seorang warga sedang melintas di depan Kantor UPT Puskesmas Ganding, yang saat ini masih direnovasi. foto: faisal/BANGSAONLINE

SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Pekerajaan proyek pembangunan tiga gedung pusat kesehatan masyarakat (Pukesmas) Unit Pelaksana Teknis (UPT) Puskesmas Kecamatan Ganding, mulai disoal. Pasalnya, pekerjaan proyek yang dibiayai melalui dana anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) tahun 2015 sebesar Rp 1,5 miliar itu tidak ada papan namanya. Sehingga pekerjaan proyek tersebut terkesan disembunyikan.

Informasi yang berhasil dihimpun, pada anggaran tahun 2015 UPT Puskesmas Kecamatan Ganding, mendapatkan bantuan senilai Rp 1,5 miliar. Rinciannya, sebesar Rp 900 juta untuk pembangunan rehabilitas gedung Puskesmas, Rp 300 juta untuk pembangunan rumah pramedis dan Rp 300 juta untuk biaya pembangunan rumah dinas (rumdis) bidan.

Saat ini ketiga pembangunan mulai dilakukan, bahkan pembangunan gedung pramedis sudah selesai sekitar 30 persen. Sementara untuk pembangunan gedung puskesmas dan rumdis bidan baru dimulai dan diperkirakan mencapai 5 persen. Sayangnya tiga pembangunan tersebut tidak satu pun yang ada papan namanya.

"Pantas lah ketika banyak orang mengatakan jika pekerjaan proyek Puskesmas disembunyikan. Karena memang tidak ada papan namanya," kata salah satu tokoh masyarakat Kecamatan Ganding, Zaenuri.

Padahal menurut Zaenuri, keberadaan papan nama tersebut merupakan keharusan bagi rekanan. Itu disebabkan karena ada payung hukum yang mengikatnya.

Peletakan papan nama tersebut merupakan amanah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 tahun 2012 dan Kepres Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Peraturan tersebut mewajibkan semua pekerjaan proyek yang dibiayai negara diwajibkan untuk memasang papan nama, sejak awal pekerjaan sampai akhir pekerjaan. Itu sebagai bentuk patuh terhadap Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 15 Huruf (d).

"Mestinya, satker terkait tidak tutup mata dan segera menegur rekananan. Karena payung hukumnya sudah jelas," tegas pria yang tak jauh rumah rumahnya dari lokasa pekerjaan itu.

Selain itu, lanjut Zaenuri, papan nama merupakan salah satu bagian dari implementasi penerapan anggaran berbasis kenerja. Salah satu implementasi tersebut adalah memberikan keterbukaan terhadap publik soal perjalanan pelaksanaan proyek tersebut, baik dari sisi perencanaan, realisasi anggaran samapai evaluasi pekerjaan.

Dengan demikian diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas kauangan yang dikelola setiap SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah). ”Jadi, kalau itu tidak dijalankan, maka jangan salahkan jika ada penilai buruk dari masyarat. Karena satker yang menanganinya sudah terkesan menutup diri,”terang dia.

Zaenuri mencurigai, belum dipasangnya papan nama tersebut karena ada unsur kesengajaan yang dilakukan oleh rekanan dan juga satker terkait. Sehingga, masyarakat dibuat untuk tidak mengetahui terhadap pagu anggaran, dan sumber anggaran yang digunakan itu.

"Kami harap satker terkait sigap menangani persoalan ini. Jika memang tidak dipasang, maka segera tegur rekanannnya, dan jika dilakukan sendiri ya pasang segera, jangan terkesan takut diketahui publik,” harap dia.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumenep dr. A. Fatoni membenarkan jika pekerjaan proyek tersebut belum dipasangin papan nama. Itu disebabkan karena masih ada salah satu proses yang belum terselesaikan. "Sebentar lagi akan dipasang. Karena masih ada yang belum ditandatangani," kata dia. (fay/ns)

 

 Tag:   Korupsi Sumenep

Berita Terkait

Bangsaonline Video