Disnaker Jatim Kembalikan Usulan UMK 2016, Sebelas Daerah Sudah Tuntas
Jumat, 13 November 2015 00:21 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Disnakertransduk (Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan) Jatim mengembalikan beberapa usulan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2016 dari kabupaten-kota untuk disempurnakan. Seperti usulan UMK dari Surabaya, Sidoarjo, Bondowoso, dan Situbondo.
Kepala Disnakertransduk Jatim, Sukardo menjelaskan, untuk Surabaya dan Sidoarjo dikembalikan karena mengusulkan dua angka. Sedangkan Bondowoso dan Situbondo usulannya masih di bawah nilai UMK meski sebenarnya yang diusulkan sudah naik dibandingkan UMK 2015.
BACA JUGA:
Pj Gubernur Adhy Optimis Kerja Sama Bank Jatim dan Banten Saling Menguntungkan
Pj Gubernur Jatim Apresiasi FGD Kebijakan Kenaikan CHT
Pemprov Jatim Serahkan Penghargaan untuk Pemenang Agen Perubahan Terpuji 2024
Amanat Pj Gubernur Jatim saat Pimpin Apel Siaga Gabungan Pengendalian Karhutla di Trawas Mojokerto
Sukado mengatakan, UMK secepatnya harus diantisipasi sehingga setiap akhir tahun tidak terjadi demo sebab bisa mengganggu investasi. Untuk itu, presiden minta Menaker agar mencarikan solusi tersebut di antaranya dengan RPP yang isinya hampir sama dengan perhitungan yang selama ini dilakukan Jatim. Kenaikannya menyesuaikan dan sudah ada persentasenya juga hasil penetapannya bisa berlaku di seluruh Indonesia,” katanya, kemarin (12/11).
Ditanya soal para buruh yang menginginkan kenaikan upah menggunakan UMP (Upah Minimum Provinsi), Sukardo tidak setuju. Sebab jika menggunakan UMP, maka hasil perhitungannya tidak akan memihak pekerja/buruh.
“Apalagi di tengah kelesuan ekonomi saat ini. Justru dengan adanya PP yang dikeluarkan Kemenaker RI sudah cukup tepat. Perhitungannya sederhana dan pastinya masih memihak buruh/pekerja,” tandasnya.