Ustaz Jadi DPO, Jamaah Luruk Mapolda Jatim
Editor: rosihan c anwar
Wartawan: rusmiyanto
Kamis, 24 April 2014 22:02 WIB
SURABAYA (bangsaonline) - H Muhammad Sai (50) warga Jl Tambak Sawah, pembina Jamaah Tajuk Muslim, ditetapkan menjadi DPO oleh Polda Jatim, untuk kasus tanah. Tak terima sang pembina jadi DPO, puluhan anggota jamaah ngluruk Mapolda, Kamis (24/4/2014).
Mereka datang mengenakan busana takwa, dan ingin bertemu Kapolda Irjen Pol Unggung Cahyono atau Wakapolda Jatim Brigjen Pol Suprodjo WS. Tuntutan mereka agar mencabut ketetapan DPO yang diberikan kepadaH Sai (50), atas kasus tanah sengketa di Tambah Sawah, yang saat ini dikuasai Henry J Gunawan.
BACA JUGA:
Temuan 21 Potongan Tulang Manusia di Surabaya Diperkirakan Lebih Dari Dua Orang
Do'a Bersama, Pj. Gubernur Adhy Ajak Seluruh Elemen Wujudkan Kondusivitas Pilkada dan Jatim
Tingkatkan Keamanan Area Pesisir, Pemkab Blitar Dukung Pembentukan Satpolairud di Wilayahnya
Polisi Selidiki Penemuan 2 Kerangka Manusia di Rumah Pompa Wonorejo 1
Menurut Mala, satu jamaah, sengketa tanah di kawasan Tambak Sawah berawal Pak Sai selaku penggarap tanah negara seluas 12 ha, sejak tahun 1986 hingga sekarang. Tiba-tiba mendengar info kalau sawah yang digarapnya sudah dikuasai Henry J Gunawan. Padahal, Sai sendiri telah mengajukan permohonan sertifikat ke BPN Sidoarjo.
Simak berita selengkapnya ...