Ustaz Jadi DPO, Jamaah Luruk Mapolda Jatim
Editor: rosihan c anwar
Wartawan: rusmiyanto
Kamis, 24 April 2014 22:02 WIB
Sai dan warga mendengar, tanah seluas 12 ha, telah muncul 7 sertifikat atas nama PT milik Henry J Gunawan. Dan tiba-tiba Sai ditetapkan DPO (Daftar Pencarian Orang) oleh kepolisian. "Kita kemari meminta kepada polisi agar mencabut DPO Pak Sai, karena itu menyakitkan hati rakyat dan tak berdasar," tandas Mala.
Direktur Reserse Kriminal Polda Jatim Kombes Pol Bambang Priyambada membenarkan adanya warga yang menanyakan tentang status DPO. "Setelah diberi penjelasan oleh penyidik, akhirnya para pendemo mengerti kenapa Pak Sai ditetapkan DPO dan menjelaskan duduk persoalan kasus tersebut. Setelah diberitahu panjang lebar akhirnya mereka paham dan pulang,” pungkasnya, didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Awi Setyono.