Komisi E DPRD Jatim Minta Buruh dan Apindo Patuhi Aturan
Editor: nur syaifudin
Wartawan: dide rosadi
Senin, 30 November 2015 11:35 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Komisi E DPRD Jawa Timur meminta serikat buruh dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mematuhi aturan yang ada terkait keputusan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan tidak saling memaksakan kehendak. Pernyataan itu disampaikan anggota Komisi E yang membidangi kesejahteraan rakyat (Kesra), Agus Dono Wibawanto.
Anggota dewan asal daerah pemilihan Malang Raya itu menegaskan Keputusan Gubernur Jatim menaikan upah minimum kabupaten/kota sebesar 11,5 persen dari tahun sebelumnya, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan itu sudah tepat. Apalagi di tengah kondisi ekonomi yang belum stabil ini, untuk para buruh dan pengusaha harusnya mengikuti keputusan tersebut.
BACA JUGA:
Pj Gubernur Adhy Optimis Kerja Sama Bank Jatim dan Banten Saling Menguntungkan
Pj Gubernur Jatim Apresiasi FGD Kebijakan Kenaikan CHT
Pemprov Jatim Serahkan Penghargaan untuk Pemenang Agen Perubahan Terpuji 2024
Amanat Pj Gubernur Jatim saat Pimpin Apel Siaga Gabungan Pengendalian Karhutla di Trawas Mojokerto
"Ditengah kondisi ekonomi yang belum stabil ini harusnya para buruh realistis, tidak memaksakan kehendak terus menuntut kenaikan di sekitar 30%. Jika tuntutan itu dipenuhi imbasnya akan fatal, bisa-bisa PHK besar-besaran pun akan terjadi," tutur Politisi dari Fraksi Demokrat ini, Minggu (29/11).
Mantan Calon Wali Kota Malang ini menambahkan, tidak seharusnya para buruh memaksakan kehendak dan mengancam akan terus melakukan aksi demo, itu langkah yang tidak benar. Harusnya jaga kondusivitas Provinsi Jatim agar para investor tidak ragu dalam menanamkan bisnisnya di Jatim, Dengan begitu lapangan pekerjaan akan terbuka lebar, sebaliknya jika para buruh terus memaksakan kehendak maka yang akan terjadi jumlah penganguran semakin meningkat.