Pansus Pilkada Minta Tahapan Pilkada Jember Dihentikan, KPU: Kami Siap Digugat | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Pansus Pilkada Minta Tahapan Pilkada Jember Dihentikan, KPU: Kami Siap Digugat

Senin, 14 Desember 2015 20:29 WIB

Pansus Pilkada DPRD Jember saat hearing. foto: detik.com

Pihaknya mengaku jika tahapan ini sudah sesuai peraturan KPU no. 2 tahun 2015 terkait dengan tahapan Pilkada Serentak 2015 sudah diatur dengan rinci. “Kalau kami tidak melanjutkan atau dihentikan malah salah, karena melanggar PKPU,” tegas Hanafi. "Aplaagi, dijelaskan jika PKPU merupakan turunan dari undang-undang," imbuh Hanafi

Dia mengatakan, hal berbeda jika yang memberikan rekomendasi untuk menghentikan tahapan ini dari Panwaslih Kabupaten Jember. “Karena jika Panwas yang menghentikan sudah diatur dalam undang-undang,” tegas Hanafi. Di mana kewenangan panwas memberikan rekomendasi kepada KPU ini tertuang dalam UU no. 15 tahun 2009 tentang penyelenggara negara ada.

“Bahkan jika Panwas yang meminta kita harus menyegerakan melaksanakan sesuai rekom Panwaslih,” jelas Hanafi.

Oleh karena itu, pihaknya akan tetap melanjutkan tahapan yang sudah ada dalam PKPU itu. Meskipun sudah dilakukan semua rekapitulasi kecamatan di Jember, namun Hanafi meminta kepada seluruh masyarakat dan paslon untuk menunggu rekap akhir dari KPU Jember pada 16-17 Desember 2015.

Seperti diberitakan sebelumnya, Aliansi Masyarakat Peduli Konstitusi (AMPK) meminta hasil Pilkada dianulir. Karena mereka menganggap pelaksanaan Pilkada tidak sah dikarenakan sudah melanggar konstitusi. “Sesuai dengan aturan, seharusnya kedua paslon di Pilkada Jember didiskualifikasi,” tegas koordinator AMPK M. Wildan Faridi beberapa waktu lalu.

Kedua paslon Bupati dan wakil Bupati Jember, kata Wildan, saat itu ‎terlambat memenuhi syarat-syarat yang harus dipenuhi. Mereka tidak melaksanakan amanah konstitusi karena telah melampaui batas waktu yang telah ditentukan yakni pukul 18.00 pada 6 Desember 2015. "Keterlambatan itu memiliki konsekuesi tegas seperti tertuang dalam pasal 53. Paslon yang menyalahi aturan maka didiskualifikasi sebagai peserta Pilkada,” tuturnya.

AMPK pun akan langsung melakukan kajian terkait dengan permasalahan ini. Apalagi, pihaknya juga dikejar dengan waktu yang terus mepet dengan tahapan Pilkada. “Jika perlu dalam waktu dekat kami akan mengajukan gugatan ke PTUN. Karena pilkada di Jember cacat hukum,” tegas Wildan. (jbr1/yud/rev)

 

 Tag:   pilbup jember 2015

Berita Terkait

Bangsaonline Video