Pemkot Ancam Cabut IPT Surat Ijo, Jika 3 Tahun Lahan Tak Ada Pemanfaatan
Selasa, 05 Januari 2016 23:43 WIB
Pasalnya, belum tentu semua tanah kosong tidak ada upaya pemanfaatn dari pemegang IPT. Karena kadangkala pemanfaatan lahan terkendala oleh pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). “Kadang kita mau bangun, tapi mengurus IMB nya lama. Bahkan kenyataannya bisa tahunan,” keluhnya.
Lutfiah mengaku, jika IPT dicabut, warga tak mendapat ganti rugi. Kecuali apabila lahan tersebut dimanfaatkan oleh pemerintah kota.
“Kalau dimanfaatkan pemkot, ada kompensasi sesuai NJOP (Nilai jual Obyek Pajak), Tapi saya minta sesuai apraisal. Karena pelepasan tanah surat ijo kan masyarakat bayar sesuai apraisal,” paparnya.(lan/rev)