Soal Jasmas, DPRD Gresik Minta Dispendik dan Kesra Mendata Lembaga Penerima | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Soal Jasmas, DPRD Gresik Minta Dispendik dan Kesra Mendata Lembaga Penerima

Kamis, 25 Februari 2016 18:39 WIB

Abdul Hamid, Ketua DPRD Gresik. foto: syuhud/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Banyaknya program Jasmas (jaring aspirasi masyarakat) yang dipending pelaksanaannya, karena lembaga yang bersangkutan tidak memiliki legal formal (payung hukum), disikapi serius oleh kalangan pimpinan .

Ketua , H .Abdul Hamid, meminta kepada SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) yang menaungi lembaga-lembaga yang menerima bantuan program Jasmas agar intens melakukan sosialisasi soal produk peraturan perundang-undangan yang mengatur bantuan.

Hingga saat ini, SKPD yang paling banyak menaungi lembaga-lembaga tersebut adalah Dispendik (Dinas Pendidikan) dan Bagian Administrasi Kesra (Kesejahteraan Rakyat). "Saya sudah meminta kepada Kepala Dispendik (Mahin) dan Kepala Bagian Kesra (Khusaini) agar intens melakukan pendataan lembaga-lembaga yang belum memiliki legal formal (berbadan hukum)," kata Ketua , H. Abdul Hamid.

Langkah ini, lanjut Hamid, ditempuh untuk menindaklanjuti aturan di UU (Undang-Undang). Di mana, dalam UU Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemda (Pemerintah Daerah), disebutkan bahwa lembaga penerima bantuan harus berbadan hukum. "Kalau tidak ada badan hukumnya, ya tidak bisa menerima bantuan," jelas politisi senior asal Kecamatan Sidayu ini.

Hamid mengakui, pada APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Tahun 2016, banyak program Jasmas yang dipending. Bahkan, ada yang dikepras.

Langkah ini dilakukan, karena lembaga yang diajukan untuk mendapatkan bantuan Jasmas tersebut ada yang tidak berbadan hukum. Juga ada yang sudah berbadan hukum, tapi belum memenuhi persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

1 2

 

 Tag:   DPRD Gresik

Berita Terkait

Bangsaonline Video