Nasib Raperda Mihol Surabaya Ditentukan Sidang Paripurna, PCNU Siap Kawal
Jumat, 11 Maret 2016 21:15 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Penolakan rancangan peraturan daerah (raperda) minuman beralkohol menjadi pertaruhan di sidang paripurna DPRD Kota Surabaya mendatang. Apakah produk hukum terkait kebijakan tersebut akan dilanjut atau ditolak DPRD, menunggu ketegasan dari 50 anggota dewan.
Sekretaris Arumba M Soleh mengatakan, harus ada ketegasan terkait nasib raperda tentang minuman beralkohol (mihol). “Jangan sampai, ada permainan,” terang Soleh.
BACA JUGA:
Ketua DPRD Tuban Minta Petugas Tak Tebang Pilih Saat Razia Toko dan Karaoke Penjual Mihol Ilegal
PCNU Surabaya Kecewa Gubernur Tolak Perda Mihol, DPRD Upayakan Banding
Raperda Mihol Ditolak Gubernur, Golkar Balik Arah
Perda Mihol DItolak, DPRD Surabaya akan Banding ke Mendagri
Mantan aktivis 98 ini menyampaikan, terjadinya tarik ulur terhadap raperda minuman beralkohol tersebut membuat banyak pengusaha hiburan dan hotel, yang selama ini menjual minuman keras kalang kabut. Meskipun tidak menjual minuman keras, tidak berpengaruh pada aktivitas di hypermart maupun supermarket.
“Sampai saat ini, hypermart maupun supermatket tidak berpengaruh, walupun tidak berjualan minuman keras. Buktinya masih beraktivitas,” kata dia.
Soleh menyampaikan, tarik ulur usulan raperda apakah akan dilanjut atau ditidak, pengusaha akan mengikuti peraturan menteri perdagangan (Permendag) nomer 6 tahun 2015 tentang Pembatasan Peredaran Penjualan Minuman Beralkohol. “Tidak adanya perda, pengusaha akan mengikuti permendag,” tandas dia.