Tarif BPJS Naik, Pemkab Jember Kelimpungan
Editor: choirul
Wartawan: yudi indrawan
Kamis, 17 Maret 2016 10:50 WIB
JEMBER, BANGSAONLINE.com - Pemkab jember mengaku belum siap mengahadapi kenaikan iuran jaminan kesehatan bagi masyarakat. Seperti diketahui sesuai peraturan Presiden Nomor 19 tahun 2016, dijelaskan bahwa iuran atau premi jaminan kesehatan peserta PBI JKN dan penduduk yang didaftarkan pemerintah mengalami kenaikan dari Rp 19.225 menjadi Rp 28.000 setiap bulannya.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Sosial Jember Heru Sunarso kepada sejumlah wartawan mengaku baru mengetahui adanya kenaikan iuran peserta BPJS Kesehatan yang ditanggung oleh Pemkab Jember.
BACA JUGA:
Penyintas Jantung Koroner dari Kediri ini Puas Gunakan Program JKN
Harus Rutin Terapi, Sulikah Warga Kediri Rasakan Manfaat Layanan JKN
Iuran Terjangkau, Nipin Percayakan JKN untuk Jamin Kesehatannya
Berkat JKN, Pengobatan Kanker Istri Mudjijana Terjamin
"Jujur saya baru mendengar kabar ini, tetapi hal ini pasti akan kita sampaikan kepada Bupati," kata Heru.