70 Persen Korban Kecelakaan adalah Pelajar dan Mahasiswa
Editor: rosihan c anwar
Wartawan: nisa
Rabu, 07 Mei 2014 21:43 WIB
“Mengamati penyebab dan dampak kecelakaan ini, sesungguhnya sangat menggugah kami dan lembaga-lembaga pemerintah lainnya. Makanya perlu pembenahan sarana dan infrastruktur termasuk solusi permanen utuk memecahkan persoalan lalu lintas. Dengan sosialisasi berupa sialog ini, kami harap menjadi pencegahan terjadinya lebih banyak korban kecelakaan, utamanya roda dua,” tandas Armanda.
Dalam dialog ini, banyak hal yang ditanyakan para mahasiswa. Seperti bagaimana proses santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas, kecelakaan seperti apa yang mendapatkan santunan, dan lain sebagainya. Juga pertanyaan mengapa jasa raharja dimasukkan dalam program BPJS.
Armanda menjelaskan, santunan diberikan sesuai aturan, yakni bagi korban meninggal maupun korban yang dirawat di RS baik rawat inap maupun rawat jalan. Mekanisme bantuan ini hanya diberikan kepada korban kecelakaan maksimal Rp 10 juta. Namun kecelakaan seperti apa yang mendapat santunan, ada kriterianya. “Kecelakaan tunggal tidak mendapat santunan,” sebutnya.
Hingga triwulan pertama 2014, Jasa Raharja Wilayah JawaTimurtelah memberikan santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas sebanyak Rp 74 miliar. Santunan paling banyak diberikan untuk korban luka-luka baik ringan maupun berat, yang dirawat di rumah sakit maupun rawat jalan. “Kami akan gencar melakukan sosialisasi mulai dari tingkat provinsi hingga tingkat kecamatan, untuk menekan angka kecelakaan,” pungkas Armanda.