KPK Pastikan Periksa Cak Imin, Jika Putusan Hakim Kasus Jamaluddin Keluar
Rabu, 23 Maret 2016 16:03 WIB
JAKARTA, BANGSAONLINE. com – Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengusut pemberian uang kepada A Muhaimin Iskandar (Cak Imin), mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Hanya saja KPK masih menunggu putusan terhadap Jamaluddien Malik, mantan Direktur Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi. "Nanti kita menunggu vonis Majelis Hakim," kata Priharsa Nugraha di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (22/3).
BACA JUGA:
Politikus PKB Kota Batu Beri Ucapan Selamat kepada KH Ma'ruf Amin dan Gus Muhaimin
Anggota Fraksi PKB Kota Batu Respons Positif Hasil Muktamar Bali
Politikus PKB Kota Batu Sambut Baik Hasil Keputusan Muktamar Bali
Tembakan Gus Yahya pada Cak Imin Mengenai Ruang Kosong
Cak Imin yang kini menjabat Ketua Umum PKB disebut pernah menerima uang Rp400 juta dari Jamaluddien Malik yang merupakan mantan anak buahnya di Kemennakertrans. Menurut Priharsa, putusan hakim terhadap Jamaluddien dapat menjadi pintu masuk dalam mengusut aliran uang kepada Muhaimin.
"Kita akan lihat apakah pertimbangan jaksa itu jadi pertimbangan putusan. Kalau itu masuk pertimbangan, bisa jadi pintu masuk. Bentuknya bisa jadi pendalaman lagi untuk fakta-fakta baru," pungkas dia.
Aliran uang Rp 400 juta ke Cak Imin tertuang pada tuntutan jaksa di perkara dugaan pemerasan yang dilakukan Jamaluddien. Cak lmin disebut turut mendapatkan uang ratusan juta rupiah dari Jamaluddien yang merupakan mantan anak buahnya.
sumber : mentrotvnews.com