Cabuli Gadis di bawah Umur, Warga Ambunten Sumenep Diringkus | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Cabuli Gadis di bawah Umur, Warga Ambunten Sumenep Diringkus

Jumat, 25 Maret 2016 15:28 WIB

Budik dilaporkan melakukan pencabulan terhadap AT yang tidak lain adalah tetangganya sendiri. Berdasarkan keterangan pihak korban, aksi bejat itu dilakukan di rumah tersangka. "Laporan yang kami terima dua kali," katanya tanpa menjelaskan secara detail terkait kronologis kejadian tersebut.

Ditanya kemungkinan hubungan antara tersangka dan korban, mantan Kapolsek Manding itu mengatakan, pihaknya masih terus menyelidiki. ”Kami masih cari tahu, bisa jadi mungkin karena pacaran,” terangnya.

Namun, meski hal itu dilakukan secara suka sama suka penyidik tetap memprosesnya. Sebab korban masih di bawah umur. Sedangkan pelaku dijerat dengan pasal 81 dan 82 No 35 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 dan maksimal 15 tahun penjara. (jiy/fay)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video