Surabaya Tolak Pelaksanaan UU 23/2014, Pemprov Tetap Ambil Alih | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Surabaya Tolak Pelaksanaan UU 23/2014, Pemprov Tetap Ambil Alih

Jumat, 25 Maret 2016 21:23 WIB

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Setelah menolak pelimpahan pengelolaan pendidikan menengah (SMA/SMK), kali ini Pemkot Surabaya juga menolak pelaksanaan UU 23/2014 soal pengalihan tenaga pengawas ketenagakerjaan. Sesuai amanat UU 23 tahun 2014, urusan pemerintah bidang ketenagakerjaan jadi urusan bersama antara pemerintah pusat dan Provinsi.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Surabaya, Dwi Purnomo menyebutkan, penolakan pengalihan tenaga pengawas ketenagakerjaan dikarenakan Kota Surabaya tidak punya alat lagi untuk melindungi karyawan buruh yang ada di Kota Surabaya. Padahal, lanjutnya, fungsi mediasi masih ada di kabupaten/kota sementara pengawasan sudah ada di tangan provinsi. Sehingga untuk koordinasi akan semakin bertingkat dan menimbulkan kesulitan.

“Pengawasan dengan mediator itu satu mata keping uang yang jadi satu, kalau dipisahkan itu gimana? Kan, nggak bisa,” ujar dia sambil menambahkan jumlah tenaga pengawas di Kota Surabaya ada 18 pengawas.

Dwi menambahkan, dengan pindahnya tenaga pengawas ke provinsi maka bakal sulit koordinasi antara pengaduan dan penindakan. “Dengan adanya perpindahan tenaga pengawas ketenagakerjaan Kota ke Provinsi itu nantinya bakal sulit koordinasinya. Kalau Disnaker Kota Surabaya jelas tidak menolak, tapi kami juga harus mewadahi aspirasi masyarakat yakni buruh,”kata dia.

“Bu Wali (Tri Rismaharini) sudah neneruskan aspirasi serikat buruh seluruh Surabaya ke Pemerintah Pusat. Beliau memohon ke Presiden, Kementerian, dan DPR RI, supaya pengawas di Dinas Tenaga Kerja Surabaya ini jangan ditarik,” kata dia.

Alur penanganan pelanggaran perusahaan terhadap tenaga kerja di Surabaya, menurut Dwi, dari serikat buruh mengadu ke Disnaker Surabaya, kemudian menjalani mediasi di satuan kerja Disnaker. Dengan demikian, bila tenaga pengawas ketenagakerjaan berpindah ke wilayah Provinsi Jatim, perlindungan tenaga kerja Surabaya pun akan beralih menjadi wewenang Provinsi Jatim.

Hanya Risma yang Menolak

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video