Seleksi Calon Hakim Agung: PSHK Sayangkan Calon ‘Berstabilo Merah’ | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Seleksi Calon Hakim Agung: PSHK Sayangkan Calon ‘Berstabilo Merah’

Minggu, 27 Maret 2016 23:01 WIB

DISOROT: Gedung Komisi Yudisial (KY). foto ilustrasi/merdeka.com

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Komisi Yudisial (KY) diminta jemput bola dan tak sekedar ‘mengamini’ permintaan Makhamah Agung (MA) dalam proses seleksi calon Hakim Agung. Diketahui, saat ini, KY kembali membuka seleksi Calon Hakim Agung untuk mendapatkan delapan orang Hakim Agung dengan formasi empat untuk Kamar Perdata, satu untuk Kamar Pidana, satu untuk Kamar Agama, satu untuk Kamar TUN, dan satu Kamar Militer.

Saat ini 86 orang telah lulus seleksi administrasi. Seleksi tersebut dilakukan apabila Mahkamah Agung (MA) menyampaikan daftar nama Hakim Agung yang akan habis masa jabatannya (pensiun) kepada KY dalam jangka waktu enam bulan.

BACA JUGA:

Peneliti Pusat Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Miko Susanto Ginting menilai, selama ini seleksi dilakukan terkesan cuma prosedural belaka.

"Selama ini indikator untuk melakukan seleksi masih terjebak dalam aspek prosedural saja. KY hanya menunggu permintaan MA untuk proses seleksi dengan hasilnya nanti berujung ke dilantik di DPR, hanya seperti itu saja," kata Mico di Gedung LBHI, Jakarta Pusat, Minggu (27/3) dikutip dari merdeka.com.

Mico memaparkan, pengaturan ini menunjukkan bahwa undang-undang hanya mengatur pengisian jabatan untuk hakim yang akan pensiun, tetapi tidak mengatur untuk pengisian dengan alasan Hakim Agung meninggal dunia atau kebutuhan MA terkait penerapan sistem kamar.

"Seharusnya dalam hal ini KY lebih aktif lagi. KY bukan hanya sebagai penyelenggara dan menyeleksi di tempat saja, tapi juga harus mengecek mengejar bola. KY ini memiliki wewenang dan tugas dalam rekruitmen Hakim Agung," ujarnya.

"KY harus punya database dan sosok apa yang dibutuhkan, jadi KY tak hanya pasif menerima lamaran, tapi juga menjemput bola dan mencari calon Hakim Agung yang profesional," bebernya.

Peran aktif yang dimaksud adalah ikut meneliti dan membuat rekomendasi kebutuhan hakim agung di Mahkamah Agung (MA). KY diharapkan tidak hanya 'mengamini' permintaan MA soal kebutuhan hakim agung, tanpa bisa mengklarifikasi dan meneliti kebutuhan MA sesungguhnya.

"Kami tidak mau KY seperti kotak surat yang hanya menerima surat dari MA, melakukan seleksi lalu dibawa ke DPR. Yang kami mau, KY lebih aktif dalam melakukan penjaringan ke hakim-hakim potensial di daerah," tandas Miko.

1 2

Sumber: merdeka.com/detik.com/okezone.com

 

sumber : merdeka.com/detik.com/okezone.com

 Tag:   komisi yudisial

Berita Terkait

Bangsaonline Video