Tak Terima Dilaporkan Penyimpangan Rastra, AKD Sumenep Datangi Kejari
Kamis, 07 April 2016 17:02 WIB
“Kesepakatan itu juga dilakukan oleh penerima,” imbuh Idafi.
Sementara Kepala Kejari Sumenep, Bambang Sutrisna, memaparkan pendistribusian rastra harus mengikuti petunjuk teknis yang ada. Terkait pemerataan, dia menyarankan agar kades berkonsultasi terlebih dahulu, bisa saja ke Kejari ataupun lainnya, sehingga tidak ada efek yang harus dipikul oleh kades di kemudian hari. Jika hasil konsultasi itu menyilakan pemerataan pendistribusian rastra, maka yang bersalah adalah yang didatangi kades tersebut.
“Saya sarankan agar kepala desa tidak membuat keputusan sendiri,” ujarnya.
Terkait laporan dugaan penyimpangan pendistribusian rastra salah satu LSM itu, Bambang mengaku tidak akan langsung memproses, sebab masih memerlukan kajian mendalam, terlebih yang dilaporkan semua kades yang berjumlah lebih dari 300 orang. (mat/rev)