BPK RI Minta Mantan Pj Bupati/Wali Kota Kembalikan Uang Tunjangan, Pemprov Pastikan sudah Tuntas
Kamis, 16 Juni 2016 22:18 WIB
"Yang pasti memang sudah ada yang mengembalikan. Tapi berapa orang detailnya saya tidak tahu persis. Karena untuk mengembalikan ke kas daerah menjadi tanggungjawab masing-masing mereka yang sudah menerima," tegas pejabat asal Madura itu.
Sementara itu, Mantan Pj Kabupaten Mojokerto, Ardi Prasetyawan menegaskan jika sudah tidak ada lagi permasalahan yang terjadi terkait catatan BPK RI. Karenanya dana tersebut sudah dikembalikan lewat masing-masing kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada serentak. Karenanya jika hal ini masih menjadi permasalahan tidak mungkin Pemprov Jatim mendapatkan anugerah WTP (Wajar Tanpa Pengecualian).
"Masalah tersebut sudah selesai dan tuntas semuanya. Kalau tidak mana mungkin kita dapat WTP," tegas pria yang kini duduk sebagai Kadisperindag Jatim ini.
Sedang Kepala Badiklat Pemprov Jatim, Akmal Budianto yang diklarifikasi lewat telepon genggamnya merasa kaget dengan catatan BPK RI tersebut, Namun pihaknya meyakini jika selama menjadi PJ Kabupaten Gresik hanya terima satu tunjangan sebagai Kabadiklat saja.
"Ada dari Pj cuma sebatas honor saja bukan tunjangan,"ungkapnya singkat. (mdr/ns)