Dua Hari, 10 Pengedar Narkobais Dikecek!
Editor: rosihan c anwar
Wartawan: rusmiyanto
Jumat, 30 Mei 2014 21:53 WIB
SURABAYA (bangsaonline) - Unit Idik II Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polrestabes Surabaya, menangkap 10 pengedar sabu-sabu, dalam dua hari.
10 orang tersangka merupakan dan masuk dalam dua jaringan pengedar narkoba, yang ada di Surabaya. Bahkan satu di antaranya masih berusia 16 tahun.
BACA JUGA:
Hendak Ambil Ranjauan Sabu, Polisi Tangkap Dua Pria di Surabaya dan Sidoarjo
Peringati HUT ke-78 Bhayangkara, Kapolrestabes Surabaya: Momen Perkuat Kamtibmas
Pura-Pura Mancing, Pengedar Narkoba di Ngawi Ditangkap Polisi
Kasus Penganiayaan Pemilik Resto Jalan di Tempat, Ini Respon Polrestabes Surabaya
Kanit Idik II Satreskoba AKP Henry Eko mengatakan, dalam melakukan penyelidikan, petugas menengarai bahwa di daerah Sedayu, sering terjadi transaksi. "Penyidik kami sebar ketika mengetahui ada informasi peredaran sabu-sabu. Hari itu juga kami berhasil mengungkap dua jaringan," kata Kanit Idik II Satreskoba AKP Henry Eko. "Dengan 10 tersangka yang berhasil diamankan," tambah dia.
Berawal Erick (28) warga Jl Perlis Utara Surabaya dan Yahya (27) warga Jl Sukodono Sidoarjo pesta SS di Jl Sedayu Surabaya. Dari dua tersangka polisi menyita 0,35 gram, serta enam buah sedotan, dan satu sekop. "Dari hasil penyidikan terhadap dua tersangka ini, keduanyamemiliki jaringan masing-masing," kata Eko.