Komisi A DPRD Gresik Agendakan Pemanggilan Pejabat Berkaos PKB, Camat Cerme Ngaku tak Salah | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Komisi A DPRD Gresik Agendakan Pemanggilan Pejabat Berkaos PKB, Camat Cerme Ngaku tak Salah

Wartawan: M. Syuhud Almanfaluty
Rabu, 10 Agustus 2016 12:47 WIB

Mujid Riduan

Sanksi dimaksud tambah Mujid, seperti PP (peraturan pemerintah) Nomor 53 Tahun 2009, tentang disiplin kepegawaian maupun UU (Undang-Undang) Nomor 5 Tahun 2014, tentang ASN (aparatur sipil negara). Di peraturan kepegawaian tersebut, di PP 53 misalnya, di sana diatur tentang sanksi (hukuman) terhadap PNS yang melanggar aturan kepegawaian.

Seperti yang tertuang dalam pasal 7 disebutkan, ada 3 sanksi yang bisa dijatuhkan kepada PNS nakal. Pertama, sanksi ringan berupa teguran lisan, tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis. Kedua, sanksi sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala 1 tahun. Dan, sanksi berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah 3 tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian tidak hormat atas permintaan sendiri, dan pemberhentian tidak terhormat dari PNS.

Sementara Camat Cerme, Suropadi ketika dikonfirmasi wartawan terkait pemakaian kaos PKB saat jalan sehat dan senam Perwosi mengaku tidak bersalah. "Dikasih ya saya pakai," katanya.

Suropadi juga mengaku bahwa dirinya paham kalau pemakaian kaos partai yang dilakukannya itu tidak dibenarkan oleh aturan kepegawaian. Namun, dia tetap bersikeras merasa tidak bersalah karena menggunakan kaos tersebut.

"Saya tidak bersalah. Saya tidak bersalah," kelitnya. (hud/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video