Lanjutkan Reklamasi Teluk Jakarta, Luhut Abaikan Perintah Presiden | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Lanjutkan Reklamasi Teluk Jakarta, Luhut Abaikan Perintah Presiden

Kamis, 15 September 2016 23:11 WIB

Presiden Joko Widodo dan Menko Maritim, Luhut Binsar Pandjaitan.

"Enggak bisa seperti itu, ini negara hukum. Ada PTUN yang memang menghentikan (proyek reklamasi). Kita harus tunggu putusan banding," katanya tegas.

Sebelumnya, Mantan Ketua MPR, Amien Rais mengingatkan Menteri Koordinator Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan, terkait kebijakannya yang akan melanjutkan program reklamasi Teluk Jakarta.

Amien menilai Menteri Luhut telah menggasak semua kebijakan yang dibuat menko kemaritiman sebelumnya, Rizal Ramli. Setelah Rizal Ramli hengkang, semua kebijakan yang pernah ada terkait reklamasi itu langsung dihapuskan.

"Jangan mentang-mentang berkuasa, reklamasi yang jelas-jelas merusak masyarakat nelayan, lingkungan dan ekologi hancur, sudah distop. Begitu Rizal Ramli pergi, langsung dihidupkan lagi," kata dia.

Menurut Amien, cara Menteri Luhut ini merupakan sebuah tontonan arogansi kekuasaan. Jangan lupa, kata dia, orang atau rezim berkuasa itu hanya sementara. Ia menegaskan tidak ada orang yang berkuasa sepanjang masa. "Jadi bagi yang sekarang berkuasa kita ingatkan jangan sok angkuh dan sombong," ujarnya.

Kritik Amien tersebut terkait kebijakan reklamasi yang akhirnya mendapatkan lampu hijau oleh Luhut. Padahal kebijakan Menko sebelumnya tegas menghentikan proyek reklamasi tersebut, karena dianggap tidak memenuhi kritera studi lingkungan dan merugikan nelayan di Teluk Jakarta.

Sebelumnya, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, proyek reklamasi Pulau G yang dikerjakan oleh PT Muara Wisesa Samudra (anak perusahaan Agung Podomoro Group) di pantai utara Jakarta bakal tetap dilanjutkan. Menurut dia, keputusan tersebut diambil setelah mendengarkan pandangan dari semua pihak terkait.

“Kami sudah mendengarkan dari lingkungan hidup, PLN, BPPT, KKP, Perhubungan, Pemprov DKI Jakarta, dan aspek hukum. Tujuh elemen telah memberikan pandangan,” kata Luhut.

Luhut mengaku, sudah mengadakan pembicaraan dengan Menteri LHK dan Pemprov DKI Jakarta terkait rencana pemerintah mengizinkan kembali pembangunan Pulau G. Dengan demikian, kata dia, tidak ada masalah terkait rencana tersebut. Termasuk, mengenai surat keputusan Menteri LHK dan status hukum atas proyek Pulau G. Luhut juga mengaku, tidak menerima surat penolakan terkait keputusannya mengizinkan pembangunan Pulau G dilanjutkan.

"Semua apa yang Menteri LHK mau, sudah dibuat list-nya. Sekarang, pengembang Pulau G sudah mulai memenuhi satu per satu. Ada 2 lagi mungkin yang belum. Mungkin selesai dalam 2-3 minggu ke depan akan selesai. Sampai itu dipenuhi, kegiatan di Pulau G tidak boleh ada. Soal surat penolakan, tidak ada. Ngarang itu. Jangan diadu-adu ya," kata Luhut usai acara Pencanangan Zona Integritas Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman di Jakarta, Kamis (15/9).

Dia menambahkan, dengan keputusan yang baru ditetapkan pemerintah, moratorium atas proyek Pulau G tidak berlaku lagi. Luhut mengatakan, pembahasan terkait proyek reklamasi Teluk Jakarta seharusnya tidak dipolitisasi dengan mengatasnamakan rakyat.(mer/det/kcm/rol/lan)

Sumber: merdeka.com/detik.com/kompas.com/republika.co.id

 

sumber : merdeka.com/detik.com/kompas.com/republika.co.id

Berita Terkait

Bangsaonline Video