Kejati Jatim Bidik Wali Kota Batu Eddy Rumpoko dalam Kasus Shining Batu Investment | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Kejati Jatim Bidik Wali Kota Batu Eddy Rumpoko dalam Kasus Shining Batu Investment

Sabtu, 17 September 2016 14:14 WIB

Eddy Rumpoko. Foto: tribunenews.com

SURABANYA, BANGSAONLINE.com - Kasus korupsi dana kegiatan Shining Batu Investment ternyata tak berhenti pada vonis empat tahun penjara yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya terhadap ketiga terdakwa. Yaitu mantan Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT) Kota Batu, Muhammad Syamul Bakrie, mantan Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Uddy Syaifudin dan rekanan Pemkot Batu, Direktur CV Winner Santonio saja.

Kini, Seksi Pidana Khusus (Pidsus) kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim sedang menyelidiki peran Wali Kota Batu, dalam dugaan korupsi dana kegiatan Shining Batu Investment ini.
Kegiatan promosi wisata yang lebih dikenal dengan istilah roadshow promosi potensi pariwisata Kota Batu ke Kota Balikpapan, Kalimantan Timur ini, menggunakan APBD Perubahan 2014 sebesar Rp 3,7 miliar.

Diduga, kegiatan dilaksanakan tanpa lelang, tapi menunjuk rekanan tanpa melalui prosedur yang ditentukan. Akibatnya, negara dirugikan miliaran rupiah.

Sebelumnya, oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, ketiga terdakwa di atas, dinyatakan terbukti korupsi Rp 1,3 miliar dan divonis empat tahun penjara pada April 2016 lalu.

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video