Tanah Wakaf Lahan Tol Jombang - Kertosono Seksi I Tak Beres, Seksi II Diproses | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Tanah Wakaf Lahan Tol Jombang - Kertosono Seksi I Tak Beres, Seksi II Diproses

Editor: dio
Wartawan: romza
Jumat, 23 September 2016 14:23 WIB

Proses perataan tanah menggunakan alat berat di lahan proyek tol Jombang-Kertosono. foto : RONY SUHARTOMO/ BANGSAONLINE

Seperti diberitakan sebelumnya, pembangunan tol Joker seksi II diprediksi akan semakin molor karena masih ada 8 bidang tanah wakaf yang belum selesai dibebaskan. Karena proses pembebasan tanah wakaf untuk lahan tol membutuhkan waktu sekitar tiga tahun. Adapun prosesnya dimulai dari appraisal tanah, kemudian penentuan lokasi lahan pengganti tanah wakaf, setelah itu permohonan ijin kepada Kemenag (Kementerian Agama). 

Sedangkan waktu terlama akan tersita proses pengurusan ijin dari Kemenag. Soalnya diawali dari permohonan ijin kepada KUA (Kantor Urusan Agama) setempat, kemudian dilanjutkan kepada Kemenag Kabupaten, setelah itu diteruskan kepada Kanwil Kemenag Provinsi, dan terakhir di verifikasi di Kemenag pusat.

Secara keseluruhan proyek tol ini membentang dari Mojokerto hingga Kertosono sepanjang 40,5 kilometer. Ruas tol terpanjang di Jatim ini dibangun sejak bulan Juli 2010 oleh PT MHI selaku pemegang hak konsesi. Sedangkan tol Joker seksi II yang digarap PT Marga Harjaya Infrastruktur (MHI) itu membentang dari Desa  Tamping Mojo Kecamatan Tembelang Kabupaten Jombang hingga Desa Pagerluyung Kecamatan Gedek Kabupaten Mojokerto sepanjang 19,9 kilometer. (rom)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video