Urusi Lebih dari 86 Jenis Perizinan, SOTK DPM PTSP Gresik Minta Dinaikkan ke Tipe A | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Urusi Lebih dari 86 Jenis Perizinan, SOTK DPM PTSP Gresik Minta Dinaikkan ke Tipe A

Wartawan: M. Syuhud Almanfaluty
Rabu, 28 September 2016 16:03 WIB

Kabid Perizinan, Farida Haznah Ma'ruf.

DPRD Gresik sendiri hingga saat ini masih menunggu turunnya hasil verifikasi Perda PPD yang berisikan SOTK baru di lingkup yang dijadwalkan diberlakukan pada awal tahun 2017 mendatang. Sebab, berdasarkan mekanismenya, Perda tersebut sebelum disahkan dalam paripurna harus mendapatkan persetujuan dulu dari Gubernur.

Perda PPD itu berisikan SOTK (Struktur Organisasi dan Tata Kerja) baru di lingkup untuk rumpun dinas (eselon II) ada 21 SKPD. Yaitu, Dinas Pendidikan (tipe A), Dinas Kesehatan (tipe A), Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (tipe B), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (tipe A).

Kemudian, Satuan Polisi Pamong Praja (tipe B), Dinas Sosial (tipe A), Dinas Tenaga Kerja (tipe A), Dinas Lingkungan Hidup (tipe A), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (tipe A), Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (tipe A), Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (tipe A), dan Dinas Perhubungan (tipe B).

Selain itu, Dinas Komunikasi dan Informatika (tipe A), Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (tipe A), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (tipe B), Dinas Kepemudaan dan Olahraga (tipe A), Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (tipe B), Dinas Perikanan (tipe A), Dinas Pertanian (tipe A), dan Dinas Pertanahan (tipe C).

Sementara untuk rumpun kecamatan, tetap ada 18 kecamatan. Rumpun sekretariat ada dua, yakni Sekretariat Daerah dan DPRD.

Rumpun badan ada tiga, yakni Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan, Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia,  Serta, Inspektorat.

Untuk rumpun Asisten Setda tetap memakai pola tiga asisten, yakni Asisten I, II dan II. Sedangkan, untuk rumpun Staf Ahli Bupati kemungkinan besar akan dibuat pola minimal, yakni cuma tiga Staf Ahli Bupati dari sebelumnya lima Staf Ahli Bupati atau menggunakan pola maksimal. (hud/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video