​Ruwetnya Pembebasan Tanah Wakaf untuk Tol Joker Seksi II, Para Pihak Minta Perubahan Regulasi | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

​Ruwetnya Pembebasan Tanah Wakaf untuk Tol Joker Seksi II, Para Pihak Minta Perubahan Regulasi

Editor: dio
Wartawan: romza
Jumat, 30 September 2016 16:55 WIB

Proses eksekusi tol jombang mojokerto seksi II. Foto : dok.bangsaonline

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Ancaman molornya penyelesaian pembangunan tol Jombang-Mojokerto (Joker) seksi II terus mengalir karena pembebasan tanah wakaf tersendat regulasi. Sedikitnya ada 1.584 meter persegi tanah wakaf untuk lahan tol Seksi II yang belum bisa dibebaskan. Kini, para pihak mengusulkan penyederhanaan aturan supaya pembebasan tanah wakaf bisa lebih mudah. Usulan tersebut disampaikan berbagai perwakilan dari Kementerian PU, BPN (Badan Pertanahan Nasional), dan Kemenag (Kementerian Agama) saat mengadakan pertemuan di Surabaya, Kamis (29/9) kemarin.

"Ada usulan pelimpahan kewenangan dari Kemenag pusat ke daerah dan penyederhanaan syarat,” kata Kepala BPN (Badan Pertanahan nasional) Kabupaten Jombang, Ribut Dwi Cahyono selaku Panitia Pembebasan Tanah (P2T) kepada Bangsaonline, Jumat (30/9) siang. Dengan munculnya usulan tersebut secara otomatis perlu ada perubahan regulasi.

Karena dalam aturannya selama ini, pengurusan tanah wakaf untuk tol harus melalui rekomendasi dari Kemenag Kabupaten/Kota kemudian Kanwil Provinsi, dan terakhir disetujui Kemenag Pusat.

Diharapkan, pengurusan rekomendasi itu hanya cukup melalui Kemenag Kabupaten/kota atau setidaknya kanwil Provinsi. ”Saat ini, usulan itu masih dibahas di pusat antara Kementerian PU dan Kemenag,” ujar Ribut.

Seperti diberitakan sebelumnya, pembangunan tol Joker seksi II diprediksi akan semakin molor karena masih ada 7 bidang tanah wakaf yang belum selesai dibebaskan. Karena proses pembebasan tanah wakaf untuk lahan tol membutuhkan waktu sekitar tiga tahun. Adapun prosesnya dimulai dari appraisal tanah, kemudian penentuan lokasi lahan pengganti tanah wakaf, setelah itu permohonan ijin kepada Kemenag (Kementerian Agama). 

Sedangkan waktu terlama akan tersita proses pengurusan ijin dari Kemenag. Soalnya diawali dari permohonan ijin kepada KUA (Kantor Urusan Agama) setempat, kemudian dilanjutkan kepada Kemenag Kabupaten, setelah itu diteruskan kepada Kanwil Kemenag Provinsi, dan terakhir di verifikasi di Kemenag pusat.

Secara keseluruhan proyek tol ini membentang dari Mojokerto hingga Kertosono sepanjang 40,5 kilometer. Ruas tol terpanjang di Jatim ini dibangun sejak bulan Juli 2010 oleh PT MHI selaku pemegang hak konsesi. Sedangkan tol Joker seksi II yang digarap PT Marga Harjaya Infrastruktur (MHI) itu membentang dari Desa  Tamping Mojo Kecamatan Tembelang Kabupaten Jombang hingga Desa Pagerluyung Kecamatan Gedek Kabupaten Mojokerto sepanjang 19,9 kilometer.(rom)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video