​Ruwetnya Pembebasan Tanah Wakaf untuk Tol Joker Seksi II, Para Pihak Minta Perubahan Regulasi | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

​Ruwetnya Pembebasan Tanah Wakaf untuk Tol Joker Seksi II, Para Pihak Minta Perubahan Regulasi

Editor: dio
Wartawan: romza
Jumat, 30 September 2016 16:55 WIB

Proses eksekusi tol jombang mojokerto seksi II. Foto : dok.bangsaonline

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Ancaman molornya penyelesaian pembangunan tol Jombang-Mojokerto (Joker) seksi II terus mengalir karena pembebasan tanah wakaf tersendat regulasi. Sedikitnya ada 1.584 meter persegi tanah wakaf untuk lahan tol Seksi II yang belum bisa dibebaskan. Kini, para pihak mengusulkan penyederhanaan aturan supaya pembebasan tanah wakaf bisa lebih mudah. Usulan tersebut disampaikan berbagai perwakilan dari Kementerian PU, BPN (Badan Pertanahan Nasional), dan Kemenag (Kementerian Agama) saat mengadakan pertemuan di Surabaya, Kamis (29/9) kemarin.

"Ada usulan pelimpahan kewenangan dari Kemenag pusat ke daerah dan penyederhanaan syarat,” kata Kepala BPN (Badan Pertanahan nasional) Kabupaten Jombang, Ribut Dwi Cahyono selaku Panitia Pembebasan Tanah (P2T) kepada Bangsaonline, Jumat (30/9) siang. Dengan munculnya usulan tersebut secara otomatis perlu ada perubahan regulasi.

Karena dalam aturannya selama ini, pengurusan tanah wakaf untuk tol harus melalui rekomendasi dari Kemenag Kabupaten/Kota kemudian Kanwil Provinsi, dan terakhir disetujui Kemenag Pusat.

Diharapkan, pengurusan rekomendasi itu hanya cukup melalui Kemenag Kabupaten/kota atau setidaknya kanwil Provinsi. ”Saat ini, usulan itu masih dibahas di pusat antara Kementerian PU dan Kemenag,” ujar Ribut.

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video