Partai Bentukan Rhoma Gagal Ikut Pemilu, Partai Besutan Grace Natalie Lolos
Jumat, 07 Oktober 2016 20:29 WIB
Dari kelima partai tersebut, hanya PSI yang dinyatakan lolos verifikasi dan mendapatkan status badan hukum.
"Dari Partai Politik yang kami Verifikasi, hanya satu yaitu Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang memenuhi syarat dan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum, Perubahan AD / ART, serta Pergantian Kepengurusan Partai Politik," jelas Yasonna H Laoly.
Yassona menjelaskan lima partai termasuk PSI sebelumnya telah mendaftar yakni Partai Islam Damai Aman (Idaman) besutan Rhoma Irama, Partai Rakyat, Partai Rakyat Berdaulat, dan Partai Kerja Rakyat Indonesia. Namun, hanya PSI yang lolos verfikasi sementara Partai Idaman yang digawangi raja dangdut Rhoma Irama tak lolos untuk mendapatkan status badan hukum dari KemenkumHAM.
"Jadi hanya ada satu parpol yang memenuhi syarat," tuturnya dikutip okezone.
Proses verifikasi ini, lanjut Yassona, dilakukan selama dua tahap yakni tahap verifikasi administrasi dan faktual yang dilakukan sejak Agustus sampai September 2016. Satu parpol yang lolos verifikasi ini menambah jumlah parpol baru yang telah memiliki badan hukum yakni menjadi 73 parpol.
Yasonna menambahkan partai yang dinyatakan lolos verifikasi badan hukum bisa melanjutkan prosesnya untuk mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) guna bisa mengikuti Pemilu pada 2019.
"Bedakan ya, nanti yang ikutin Pemilu syaratnya itu dilakukan oleh KPU. Ini adalah syarat badan hukum berbeda lagi syarat ikut pemilu verifikasi di KPU," pungkasnya. (tim)