20 Persen Warga Banyumas Belum Miliki Akta Kelahiran
Wartawan: Dicky Edyano
Kamis, 01 Desember 2016 13:58 WIB
Ia mengungkapkan bahwa saat ini pembuatan akta kelahiran tidak dipungut biaya. Kebijakan itu, menurutnya dilahirkan memang untuk mengajak masyarakat agar bersedia membuat akta kelahiran, terutama bagi bayi yang baru lahir.
“Tidak ada biaya pembuatan akta, syarat juga sudah diumumkan, seperti KK, bukti nikah, saksi, pada dasarnya itu,” jelasnya.
Menurut salah seorang pemohon akta, Aisyah, pengurusan akta kelahiran saat ini relatif lebih mudah. Selama syarat-syarat yang dibutuhkan lengkap, dalam sebulan akta kelahiran sudah bisa didapatkan.
“Ngurus sendiri gampang sebenarnya, asal syarat lengkap, gratis juga saat ini,” imbuh warga Kecamatan Kedungbanteng itu. (bym1/rev)