Satpol PP Surabaya Kembali Razia Panti Pijat Plus Plus, Amankan Gadis Terapis
Sabtu, 03 Desember 2016 22:38 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Satpol PP Surabaya kembali merazia tempat panti pijat yang diketahui menyediakan terapis plus-plus. Tempat itu bernama panti pijat "Gadis" yang berlokasi di ruko Ngagel di jalan Mustika Surabaya.
Diketahui berdasarkan pemeriksaan, ternyata panti pijat itu belum mengantongi izin IMB dan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Satpol PP Surabaya pun menyegel panti pijat tersebut. Saat razia petugas Satpol PP juga menemukan tenaga terapis yang diduga usai melakukan perbuatan asusila.
BACA JUGA:
Razia Tempat Hiburan Malam di Surabaya, Petugas Gabungan Temukan Anak di Bawah Umur
Razia Kendaraan Bermotor di Surabaya, Petugas Gabungan Temukan Sabu
Jelang 1 Suro, Polrestabes Surabaya Lakukan Patroli Skala Besar untuk Pengamanan
Klub Malam Blue Angels dan Real-X Dirazia Petugas Gabungan, 2 Pengujung Positif Narkoba
“Razia Rumah Hiburan Umum (RHU) pada sore hari ini kita temukan panti pijat Gadis belum mengantongi izin, baik itu IMB dan TDUP ,” kata Joko Wiyono Kasi Operasional RHU Satpol PP Kota Surabaya, Kamis (01/12) kemarin kepada Bangsaonline.com.
"Panti pijat bernama Gadis ini sudah pernah kita razia lantaran belum mengantongi izin sama sekali dan telah melanggar perda No.6 Tahun 2012 tentang IMB dan Perda No.23 Tahun 2012 Tentang Kepariwisataan (TDUP). Secara tegas petugas juga menempelkan dua kali stiker bertanda silang (X)," imbuh Joko.