Prostitusi di bawah Umur Marak di Pacitan, KPAI Minta Pelaku Dipidanakan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Prostitusi di bawah Umur Marak di Pacitan, KPAI Minta Pelaku Dipidanakan

Editor: nur syaifudin
Wartawan: yuniardi sutondo
Senin, 12 Desember 2016 11:44 WIB

ilustrasi

Selain menjajakan gadis ingusan bagi lelaki hidung belang yang suka "jajan", penjaga hotel dengan penampilan maco itu, juga mengaku punya stok wanita penghibur lain dengan tarif lebih murah. Paling tidak cukup dengan membayar Rp 200 ribu, plus ongkos kamar, sudah bisa in the hoy selama satu hingga dua jam.

‎"Yang ini lebih aman Mas. Tapi ya agak tua dan lebih profesional sebenarnya," ujarnya, seraya terkekeh.

Menyikapi bobroknya moralitas para generasi muda di Pacitan itu, Wakil Ketua KPAI, Susanto mengatakan, agar kasus tersebut sedapat mungkin bisa ditarik ke ranah pidana. "‎Pidanakan bagi pelaku bisnis seksual yang melibatkan anak," tegas Susanto yang asli Pacitan ini.

Dia mengungkapkan, selama ini pengguna PSK di bawah umur, disinyalir kuat belum tersentuh hukum secara optimal. "Kecenderungan pola bisnis seksualitas yang menjadikan anak sebagai obyek seksual, dapat dikategorikan trafiking. Jadi pengguna, bisa masuk kategori pelaku tindak pidana," pungkas dia. (yun/ns)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video