Belajar Zonasi Wilayah Pesisir, Baleg DPRD Sumenep Konsultasi ke NTB | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Belajar Zonasi Wilayah Pesisir, Baleg DPRD Sumenep Konsultasi ke NTB

Editor: rosihan c anwar
Wartawan: ida okvinita
Selasa, 01 Juli 2014 20:29 WIB

Rombongan Baleg DPRD Sumenep saat melakukan kunker ke Kabupaten Lombok Tengah, NTB.foto:idaokvinita/BANGSAONLINE

Mawardi mengungkapkan, selain itu ada pula beberapa masukan maupun saran yang diperoleh dari hasil pelaksanaan koordinasi dan konsultasi terhadap raperda yang perlu diusulkan/dibentuk.

Berupa Pembagian Zonasi menurut aturan terbagi atas 2, yaitu: wilayah/ruang di darat dan wilayah/ruang laut.

Untuk wilayah/ruang di darat mengacu padaUndang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, daerah melaksanakannya dalam bentuk Perda tentang RTRW.

Sedangkan untuk wilayah/ruang di laut mengacu padaUndang-Undang nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, daerah melaksanakannya dalam bentuk Perda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil(RZWP3K).

Kemudian Undang-Undang nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, mengamanatkan kepada daerah untuk membentuk Perda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil(RZWP3K).

“Hal yang diharapkan apabila Kabupaten/kota telah memiliki Perda tentang RZWP3K, maka terkait dengan perizinan lokasi harus berdasarkan/mengacu pada Perda tentang Zonasi, serta pembagian atas wilayah berdasarkan potensi SDA yang dimiliki menjadi lebih jelas,” tambahnya.

 

 Tag:   Madura Sumenep

Berita Terkait

Bangsaonline Video