Pembunuh Divonis 18 Tahun Penjara, Misnawi Tegar | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Divonis 18 Tahun Penjara, Misnawi Tegar

Editor: rosihan c anwar
Wartawan: nur faishal
Rabu, 02 Juli 2014 22:00 WIB

Misnawi ketika mendengarkan putusan dari hakim. Foto:nur faishal/BANGSAONLINE

Menurut hakim, spontanitas yang dimaksud pihak terdakwa tidaklah tepat. Sebab, jelas Maratua, ada jeda waktu antara ketika terdakwa berpapasan dengan korban dengan saat ia mengambil celurit di rumahnya. Hakim berpendapat, jeda waktu itu sebenarnya cukup dijadikan ruang bagi terdakwa untuk berpikir dan mempertimbangkan perbuatan yang akan dilakukannya. ”Terdakwa tetap mengejar korban lalu membunuhnya,” kata hakim.

Kasus yang membelit terdakwa Misnawi adalah rentetan dari kasus pembunuhan yang menimpa M Fahri Romadhon, seorang bocah yang dibunuh tetangganya sendiri, Solikin (terpidana), di Jl Endrosono, Februari 2013 lalu. Polisi dan tokoh masyarakat sekitar sebenarnya sudah mendamaikan keluarga Misnawi, ayah Fahri, dengan keluarga Hedji, ayah Solikin.

Namun, kendati sudah didamaikan, Misnawi masih dendam. Ujungnya Desember 2013. Dendam Misnawi tiba-tiba timbul ketika berpapasan dengan Hedji. Misnawi lalu pulang ke rumahnya dan mengambil celurit. Ia lalu kembali menemui korban lalu membacoknya hingga tewas di lokasi.

 

 Tag:   Pembunuhan

Berita Terkait

Bangsaonline Video