Dua Peraturan Menteri Turun, Gaji GTT dan PTT Aman | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Dua Peraturan Menteri Turun, Gaji GTT dan PTT Aman

Wartawan: M Didi Rosadi
Kamis, 16 Maret 2017 01:15 WIB

Suli Da'im

Dengan dua landasan tersebut, politisi asal PAN itu berharap tidak ada lagi persoalan terkait pengambilalihan SMA/SMK. Terutama masalah gaji GTT dan PTT, mengingat dana yang dimiliki oleh Pemprov Jatim terbatas. Kedua peraturan tersebut bisa menjadi jalan keluar.

"Tentu kami berharap kepala sekolah dan cabang dinas untuk cerdas dalam mengelola pendidikan di daerah dengan menggunakan dua peraturan tersebut," urai Wakil Ketua Fraksi PAN itu.

Terpisah, Ketua Komisi E DPRD Jatim Agung Mulyono menganjurkan supaya GTT dan PTT tidak lagi resah. Pasalnya, dua peraturan menteri itu bisa dijadikan landasan untuk membayar gaji guru selain dari SPP.

"Para GTT dan PTT diminta untuk sabar. Yang pasti sudah ada sektor gaji mereka," kata Agung.

Sebelumnya, dana BOS tidak boleh diperuntukkan bagi gaji GTT dan PTT. Dengan keluarnya Permendikbud, maka kini dana bantuan sekolah itu bisa digunakan di sektor gaji. Sehingga nantinya gaji guru diambilkan dari SPP dan BOS. (mdr/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video