Tunggu Penombok, Pengecer Togel di Tutur Pasuruan Ditangkap Polisi
Wartawan: Ahmad Habibi
Rabu, 29 Maret 2017 20:19 WIB
Saat digerebek, petugas mendapati sejumlah barang bukti. Selain selembar kupon nomor judi togel, petugas juga mengamankan kertas rekapan nomor judi togel, bolpoin serta uang tunai Rp 190 ribu. Barang-barang itu kemudian diamankan petugas untuk bahan pemeriksaan. Begitu pun dengan pelaku, yang turut digiring ke Mapolres Pasuruan.
Kepada polisi, tersangka mengaku jika terpaksa mengecer togel agar dapur bisa mengepul. "Pelaku tidak memiliki pekerjaan tetap. Hingga akhirnya, ia memilih menjadi pengecer togel. Dari bisnis terlarang itu, ia bisa mendapatkan keuntungan 10 persen," bebernya.
Karena perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian. Ancamannya, 10 tahun penjara. (bib/par/rev)