Waspada, Kosmetik dan Kebutuhan Rumah Tangga Kadaluarsa Dijual Lewat Facebook
Wartawan: Catur A Erlambang
Minggu, 02 April 2017 00:05 WIB
"Barang yang sudah diganti tanggal kedaluarsanya dijual melaui online dengan akun facebook bernama 'Ratu Shop Krian'," kata Anwar Nasir.
"Masyarakat hendaknya berhati-hati untuk membeli barang yang melalui online apalagi harganya relatif murah," pesannya.
Kombespol Muh Anwar Nasir menjelaskan, tersangka menjual barang tersebut di beberapa kota seperti, Malang, Pasuruan, Jember, Surabaya, Sumenep, Tangerang, Wonosobo, Lamongan, Gresik, Nganjuk, Semarang, Mojokerto, Gresik, Blitar, Bogor dan lainnya.
"Tersangka ini menjualnya barang tersebut ke beberapa daerah. Tersangka akan kami jerat dengan pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 huruf g dan j ayat 2 UU nomer 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman lima tahun penjara," pungkasnya. (cat/rev)