Ngecer Togel, Pria Paruh Baya Asal Lumbang Pasuruan Dikecrek
Wartawan: Ahmad Habibi
Senin, 10 April 2017 03:15 WIB
Dari tangan Sukarjo, petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti. Selain tiga lembar kertas berisi rekapan nomor judi togel, petugas juga mendapati uang tunai sebesar Rp 226 ribu yang merupakan hasil tombokan.
Bersama barang bukti yang ditemukan itulah, tersangka kemudian digiring ke Mapolres Pasuruan untuk pemeriksan. Kepada petugas, ia tak bisa mengelak.
“Sudah enam bulan terakhir ia menjadi pengecer togel. Ia tergiur keuntungan 10 persen dari bisnis terlarang itu,” sambungnya.
Kini, ia hanya bisa menyesali perbuatannya itu. Pasalnya, ia terancam hukuman 10 tahun penjara, setelah dianggap melanggar pasal 303 KUHP tentang perjudian. (bib/par/rev)