Tetangga Khawatir Meledak, Pembuat Ribuan Mercon Dilaporkan Polisi
Editor: rosihan c anwar
Wartawan: ida okvinita
Kamis, 17 Juli 2014 21:24 WIB
SUMENEP (bangsaonline) - Dua tersangka pembuat petasan diciduk Satreskrim Polres Sumenep. Kedua tersangka itu berinisial ZA, (50) warga Dusun Lengkong Barat, Desa Bragung, Kecamatan Guluk-Guluk. Dan TH (40), warga Dusun Larangan Laon, Desa Larangan Barma, Kecamatan Batuputih.
Kapolres Sumenep, AKBP Marjoko, menjelaskan, para tersangka tersebut ditangkap di lokasi berbeda dengan barang bukti yang juga tidak sama.
BACA JUGA:
Anggota Polres Sumenep Dipecat dengan Tidak Hormat Akibat Selingkuh dan Terlantarkan Keluarga
680 Orang di Sumenep Sudah Mendaftar Sebagai PPK
Pemkab Sumenep Sediakan Angkutan Balik Gratis Warga Kepulauan Jalur Laut dan Darat
Warga Sumenep Diduga Gelapkan Uang Pembelian Tanah Dosen asal Surabaya di Pamekasan
"Masyarakat di lingkungan sekitar rumah tersangka ini khawatir kalau bahan-bahan pembuat petasan itu meledak. Kalau itu terjadi kan tetangga-tetangganya ikut jadi korban juga," katanya.
Menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan, dua tersangka itu memang sudah lama menekuni profesi sebagai pembuat petasan. Bahkan tidak hanya saat Ramadan dan Lebaran. "Dua tersangka ini biasanya juga membuat petasan kalau ada pesanan petasan untuk hajatan, atau untuk yang lain," ujarnya.