Sidang Kasus Pencurian Kamera di SMPN Trawas Datangkan Saksi Kasek dan Ka TU | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Sidang Kasus Pencurian Kamera di SMPN Trawas Datangkan Saksi Kasek dan Ka TU

Editor: Abdurrahman Ubaidah
Wartawan: Agus Suprianto
Rabu, 23 Agustus 2017 09:12 WIB

Terdakwa Nanda dalam persidangan di PN Mojokerto, kemarin. foto: agus suprianto

Sementara itu terdakwa Nanda di persidangan mengakui bahwa keterangan kedua saksi adalah benar. Kemudian, barang bukti (BB) yang dihadirkan JPU ke persidangan berupa kamera merk Soni Cyber Shot DSC - 400 dia benarkan kalau barang itu didapat dari hasil mencuri di Sekolah SMP Negeri 1.

"Tetapi untuk barang bukti handphone (HP) nokia warna putih itu milik saya. Selanjutnya, saya terus terang pak Hakim mengenai proyektor yang juga saya dapat dari mencuri di SMP Negeri itu, sudah saya jual di Surabaya Rp 600 ribu rupiah," kilahnya.

Terdakwa yang tidak didampingi pengacara tersebut dijerat dengan pasal 363 KUHP. Di hadapan hakim dan pengunjung sidang, kemarin itu terdakwa terus terang mengaku kalau dirinya menjalankan profesinya sebagai pencuri itu sudah beberapa kali.

Sementara itu, Kusmi SH selaku JPU yang menggantikan Jaksa Surya, saat ditemui menyatakan, "Kalau kamu ingin menanyakan perkara tersebut, harus menemui Jaksa Surya." (gus/dur)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video