Cabuli Bocah di Semak-semak, Warga Tenaru Driyorejo Gresik Dibekuk | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Cabuli Bocah di Semak-semak, Warga Tenaru Driyorejo Gresik Dibekuk

Wartawan: M. Syuhud Almanfaluty
Rabu, 23 Agustus 2017 19:37 WIB

Tersangka SN saat diamankan di Mapolres Gresik. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

"Di semak-semak itu korban lalu dicabuli tersangka," katanya.

Apes, satpam yang sedang patroli memergoki aksi pencabulan. "Kejadian itu oleh satpam dilaporkan ke Polsek Driyorejo. Kemudian, kasusnya dilimpahkan ke Polres Gresik," jelasnya.

Tersangka sendiri disangkakan pasal 81 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak. "Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara atau denda paling banyak 5 miliar," pungkasnya. (hud/rev)

 

 Tag:   pencabulan gresik

Berita Terkait

Bangsaonline Video