Pasca Penahanan Kades Prambangan, DPMD Gresik Minta Pemdes segera Usulkan Plt
Wartawan: M. Syuhud Almanfaluty
Minggu, 03 September 2017 11:38 WIB
Terkait persoalan hukum yang dihadapi Kades Prambangan, Tursilowanto menyatakan Pemkab tetap memberikan bantuan pendampingan hukum. "Namun, sampai saat ini belum ada permintaan dari yang bersangkutan. Nantinya, kalau yang bersangkutan minta bantuan hukum, maka yang akan melakukan pendampingan adalah, Bagian Hukum," jlentrehnya.
Sekadar diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menjebloskan Kades Prambangan Feriantono beserta dua warganya, yakni Ayuni dan Suliono ke Lapas (lembaga pemasyarakatan) Banjarsari Kecamatan Cerme, Senin (28/8/2017) petang.
Penahanan dilakukan Kejari untuk menindaklanjuti perintah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur terkait dugaan pemalsuan surat tanah di Desa Prambangan Kecamatan Kebomas seluas sekira 3 hektar yang telah dibeli pengusaha Felix Soesanto.
Kasus itu sebelumnya dilaporkan oleh pemilik tanah Felix Soesanto ke Polda Jatim melalui laporan polisi nomor: LPB/1241/2016/JTM/Direskrimum. (hud/rev)