Judi Remi di Sukorame Pasuruan Diobrak, Satu Pelaku Diamankan
Wartawan: Ahmad Habibi
Kamis, 19 Oktober 2017 16:04 WIB
"Petugas langsung melakukan penggerebekan, satu orang berhasil diamankan sekaligus barang bukti uang taruhan. Sementara tujuh pelaku lainnya berhasil melarikan diri," paparnya.
Dari penangkapan tersebut, barang bukti yang berhasil disita petugas di antaranya satu kartu remi, satu lembar karpet warna hijau yang digunakan sebagai alas duduk, dan uang tunai Rp. 241.000.
"Atas perbuatan pelaku yang melanggar hukum, petugas menjerat pelaku dengan pasal 303 KUHP, ancaman hukumanya maksimal 5 tahun penjara," pungkas Aiptu Hariyanto. (bib/par/rev)