Judi Remi di Sukorame Pasuruan Diobrak, Satu Pelaku Diamankan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Judi Remi di Sukorame Pasuruan Diobrak, Satu Pelaku Diamankan

Wartawan: Ahmad Habibi
Kamis, 19 Oktober 2017 16:04 WIB

Pelaku beserta barang bukti. foto: HABIBI/ BANGSAONLINE

"Petugas langsung melakukan penggerebekan, satu orang berhasil diamankan sekaligus barang bukti uang taruhan. Sementara tujuh pelaku lainnya berhasil melarikan diri," paparnya.

Dari penangkapan tersebut, barang bukti yang berhasil disita petugas di antaranya satu kartu remi, satu lembar karpet warna hijau yang digunakan sebagai alas duduk, dan uang tunai Rp. 241.000.

"Atas perbuatan pelaku yang melanggar hukum, petugas menjerat pelaku dengan pasal 303 KUHP, ancaman hukumanya maksimal 5 tahun penjara," pungkas Aiptu Hariyanto. (bib/par/rev)

 

 Tag:   judi pasuruan

Berita Terkait

Bangsaonline Video