Ratusan Toko Modern di Pasuruan Tidak Punya Izin Usaha
Wartawan: Ahmad Habibi
Rabu, 03 Januari 2018 18:01 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Ratusan toko modern yang ada di wilayah Kabupaten Pasuruan itu disinyalir belum mengantongi IUTK ( Izin Usaha Toko Modern). Rata-rata mereka adalah toko modern yang sudah bertaraf regional dan nasional.
Data yang diperoleh BANGSAONLINE dalam Rapat Kerja Pansus II DPRD dengan beberapa mitra kerja diantaranya Disperindag, BP3M, Bagian Hukum pada Rabu (3/1) di Gedung DPRD lantai dua menyebutkan, toko modern yang sudah melakukan aktivitas bisnis di Pasuruan yakni 67 Indomaret, 45 Alfamart dan 20 Toko Basmalah dan 22 statusnya tidak jelas.
BACA JUGA:
Sukses di Rest Area Pohgading, Desa Bulusari Jadi Tempat Pasar Murah Kedua
Janji Politik Gus Ipul-Mas Adi Berhasil Tingkatkan Ekonomi Kota Pasuruan Naik 3,4 Persen
Dukung Pertumbuhan Ekonomi Jatim, Jalan Tol Gempol-Pasuruan Terhubung Langsung dengan PIER
Kembalikan Kejayaan Mebel, Gus Ipul Bersama Gubernur Bakal Bangun Plaza Mebel dan SMK Perkayuan
Kondisi tersebut menjadi keprihatinan tersendiri bagi anggota Pansus II DPRD, seperti disampaikan oleh M Zaeni. Politikus PKS asal Bangil itu menuturkan bahwa sejatinya para pelaku bisnis toko modern sudah punya niat baik untuk mengurus izin. Permasalahannya adalah adanya regulasi berupa Perda No. 05 Tahun 2011 yang sulit dipenuhi oleh pemilik toko modern.
Simak berita selengkapnya ...