Sidang Pasar Turi, Terungkap Rekomendasi BPKP Diabaikan Pemkot Surabaya
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Anatasia Novarina
Kamis, 22 Maret 2018 00:10 WIB
Seusai perjanjian, lanjut Raja Sirait, Pemkot Surabaya memiliki kewajiban memberikan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) kepada PT GBP.
“Yang saya lihat, logikanya kan kalau hak pakai kemudian dirubah jadi HGB diatas HPL, kan itu bisa dipecah. Seharusnya kan tidak masalah jika jdi strata title. Itu sih menurut saya,” jelasnya.
Dirinya juga mengaku pernah mendengar adanya keluhan dari para pedagang karena buku stan Pasar Turi tidak bisa dijaminkan ke bank. Atas dasar itulah kemudian para pedagang meminta agar status stan Pasar Turi bisa ditingkatkan menjadi strata title. “Tujuannya agar bisa dijaminkan ke bank,” tandasnya.
Saat hakim Rochmad bertanya mengapa para pedagang menolak masuk ke Pasar Turi, Raja Sirait mengaku tidak paham.
“Saya tidak tahu mengapa kok pedagang tidak mau masuk (ke Pasar Turi). Seharusnya kalau ada kekurangan kan para pedagang bisa menyampaikan,” kata Raja Sirait.
Pada sidang ini, Henry juga sempat melontarkan pertanyaan ke Raja Sirait. Direktur Utama PT GBP ini bertanya siapa yang berinisiatif mengajak kerjasama membangun Pasar Turi. “Mereka berdua (Totok Lusida dan Junaedi) yang datang mencari saya saat menjabat sebagai Dirut PT GBP,” terang Raja Sirait.
Usai sidang, Agus Dwi Warsono, kuasa hukum Henry mengatakan, sesuai keterangan Awaludin terungkap bahwa status tanah Pasar Turi merupakan milik Pemkot Surabaya. Atas dasar itu artinya Pemkot yang memiliki kewenangan untuk mengajukan IMB pada bagungan lantai 9 Pasar Turi. “Tapi nyatanya sampai saat ini tidak diterbitkan, ada apa?” tanyanya.
Agus juga menegaskan bahwa pernyataan para pedagang yang menyebut bahwa bangunan Pasar Turi tidak layak huni juga telah dijawab Awaludin.
“Yang didalilkan teman-teman pedagang kan bangunan Pasar Turi tidak layak huni dan sebagainya, kan Pemkot yang justru tidak memberlakukan kok. Padahal sesuai perjanjian Pasal 8 ayat 1 huruf G disebutkan Pemkot berkewajiban menerbitkan seluruh izin terkait Pasar Turi,” katanya.
Ia juga meminta agar tidak memperalat para pedagang dalam kisruh Pasar Turi. “Sudahlah ini kan icon Surabaya, apa sih yang dicari? Kalau saya berpesan, jangan menggunakan tangan para pedagang lah,” pungkas Agus. (ana/ian)