Sidang Pasar Turi, Terungkap Rekomendasi BPKP Diabaikan Pemkot Surabaya
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Anatasia Novarina
Kamis, 22 Maret 2018 00:10 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pengadilan Negeri menghadirkan dua saksi untuk dimintai keterangannya sebagai saksi pada sidang lanjutan kasus Pasar Turi. Pada sidang kali ini terungkap fakta bahwa BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) menyebutkan, pembangunan lantai 9 Pasar Turi bisa diterbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Rabu (21/3).
Dua saksi yang dihadirkan di muka persidangan yaitu Awaludin Arief, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan Pemkot Surabaya dan Raja Sirait, mantan Direktur Utama PT Gala Bumi Perkasa (GBP).
BACA JUGA:
Belasan Tahun Mangkrak, Pasar Turi Baru Beroperasi di Era Eri Cahyadi
Bantu Urai Benang Kusut Polemik Pasar Turi, Wantimpres Bersama Habib Hasan Kunjungi Surabaya
Dua Kelompok Massa Demo di PN Surabaya
Henry J. Gunawan Bakal Serahkan Pasar Turi ke Pemkot Surabaya
Sidang yang di pimpin oleh majelis hakim yang diketuai Rochmad. Memerikasa ke dua saksi secara terpisah.
Dalam keterangannya, Awaludin Arief yang diperiksa terlebih dulu mengungkapkan, saat masih menjabat sebagai Kabid Tata Bangunan Dinas Cipta Karya Pemkot Surabaya dirinya pernah menangani permohonan IMB bangunan Pasar Turi.
Dirinya menyebutkan, Pemkot Surabaya pernah meminta agar Badan Pengawas Keuangan dan Bangunan (BPKP) untuk menghitung besaran kontribusi pada bagunan lantai 9 Pasar Turi. Bahkan dalam rekomendasi tersebut juga disebutkan bahwa perubahan stan menjadi Strata Title bisa dilakukan.
“BPKP menyarankan agar Pemkot Surabaya memberi perpanjangan kepada PT Gala Bumi Perkasa (GBP) dalam melakukan pembangunan Pasar Turi. Selain itu, terkait desain, BPKP merekomendasikan agar Pemkot Surabaya memberikan saran ke PT GBP agar mengajukan desain ulang, agar Pemkot Surabaya bisa menerbitkan IMB baru utk bangunan Pasar Turi,” beber Awaludin.
Ia juga mengungkapkan bahwa IMB Pasar Turi merupakan atas nama Pemkot Surabaya. Pasalnya, status tanah Pasar Turi merupakan milik Pemkot Surabaya. “Jadi ya Pemkot Surabaya yang bisa mengajukan permohonan IMB. Kalau soal apakah Pemkot Surabaya sudah mengajukan permohonan IMB, saya tidak tahu,” kilah Awaludin kepada majelis hakim.
Pada sidang kali ini, juga terungkap fakta peruntukan lantai 9 Pasar Turi telah sesuai dengan izin amdal. “Yang saya tahu tidak ada kios di lantai 9. Disitu hanya parkir, masjid, dan mekanikal elektrical. Sesuai dengan surat revisi permohonan IMB,” ungkap Awaludin.
Sementara itu, Raja Sirait saat diperiksa sebagai saksi mengakui dirinya sekali pernah datang di pertemuan para pedagang di Hotel Mercure. Namun dirinya mengaku tidak pernah mendengar bahwa Henry berbicara soal strata title stan Pasar Turi. “Saya tidak dengar,” katanya menjawab pertanyaan jaksa Harwiadi.
Siapa yang menggelar pertemuan di Hotel Mercure, Raja Sirait juga mengaku tidak mengetahui. Namun selain Henry, dalam pertemuan tersebut dirinya juga melihat sejumlah nama yang perusahaannya tergabung dalam Joint Operation (JO) Pasar Turi.
“Pada pertemuan di Hotel Mercure ada Ali Badri, Totok Lusida (bos PT Lucida Investment Sejahtera), Junaedi (Direktur Utama PT Central Asia Investment), para pedagang, dan terdakwa (Henry J Gunawan). Saat itu yang saya dengan Ali Badri bicara soal komitmen pembangunan Pasar Turi,” ungkapnya.