Sidang Kasus Pasar Turi: Banyak Menoleh, Saksi Ahli dari KPP Ditegur Majelis Hakim | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Sidang Kasus Pasar Turi: Banyak Menoleh, Saksi Ahli dari KPP Ditegur Majelis Hakim

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Anatasia Novarina
Kamis, 03 Mei 2018 00:56 WIB

Saksi ahli dari KPP saat mengikuti sidang.

Pada sidang ini, Selamat beberapa kali menunjukkan gelagat tidak menguasai materi sebagai saksi ahli perpajakan. Pasalnya, saat Agus melontarkan pertanyaan, Selamat justru banyak menoleh ke belakang untuk bertanya ke temannya yang duduk di bangku pengunjung sidang.

Sikap Selamat pun sempat mendapat teguran dari hakim Rochmad. “Lain kali kalau jadi saksi ahli materinya harus dipersiapkan dengan baik. Untung saja bisa tanya ke belakang (temannya), kalau yang belakang juga tidak tahu, terus tanya ke mana lagi,” tegas hakim Rochmad kepada Selamat.

Sementara itu Agus menyebut bahwa keterangan Selamat sebagai saksi ahli justru membuktikan bahwa Henry tidak melakukan penggelapan. “Tadi kami menanyakan bahwa terkait form yang menyangkut nama-nama pembeli, saksi menjawab iya. Kalau jawab saksi ahli iya, maka nanti hal ini akan kami jadikan bukti bahwa dari 12 pelapor (pedagang) ini semua dokumennya ada,” jelasnya.

Saat ditanya apakah artinya PPN atas mana 12 pelapor kasus ini telah dibayar, Agus membenarkannya. “Sudah ada, kan tadi saya tanyakan ketika direktorat jenderal pajak membuat bukti penerimaan surat hal-hal apa saja yang akan dilampirkan selain form-form, bon penjualan iya, bon pembelian iya.”

Menurut Agus, terkait pajak semua sudah clear. “Itu semua kan sudah clear ya, yang penting yaitu bukti penerimaan surat dibenarkan (oleh saksi), bukti surat dari direktorat jenderal dibenarkan, validasi juga dibenarkan,” ungkapnya.

Agus juga menegaskan, semua bukti sudah lengkap dan dibenarkan oleh saksi ahli. “Apakah direktorat jenderal pajak akan menerbitkan bukti penerimaan surat ketika pelaporannya tidak melampirkan form dan bon penjualan serta pembelian? Saksi jawab tidak. Lha kemudian tadi kami tunjukkan di persidangan bukti penerimaan surat, laporan SPT masa PPN-nya ada. Berarti lengkap kan? Sudah clear semuanya, tidak ada masalah,” pungkasnya. (ana/rev)

 

 Tag:   Pasar Turi

Berita Terkait

Bangsaonline Video