​DPRD Jatim Tuding Risma Langgar UU RTRW | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

​DPRD Jatim Tuding Risma Langgar UU RTRW

Editor: Revol Afkar
Wartawan: M Didi Rosadi
Rabu, 16 Mei 2018 23:28 WIB

Sahat Tua Simanjuntak, SH, Ketua F-PG DPRD Jatim.

Terpisah, mantan Ketua Pansus Perda RTRW, Agus Maimun menegaskan meski tidak ada sanksi pidana, memang seharusnya kepala daerah tunduk dan patuh pada Perda RTRW. Mengingat keberadaan RTRW di bawah harus sinkron dengan yang di atas dengan alasan menjaga lingkungan.

"Menjaga keseimbangan lingkungan itu penting. Karena antara RTRW milik kab/kota harus berkaitan. Jika tidak maka dipastikan lingkungan akan rusak dan merugikan masyarakat," imbuh Ketua Fraksi PAN ini.

Terpisah, Kepala Biro Administrasi Pemerintahan Sekdaprov Jatim, Anom Surahno mengatakan, perubahan RTRW kabupaten/kota pada dasarnya bisa berubah. Asalkan persetujannya sesuai dengan rencana nasional. Bagi yang sudah ditetapkan, maka harus ada persetujuan menteri RUTK. Baru bisa dilakukan.

"Ada memang yang tidak dilaporkan. Artinya begini, untuk zonasi dilaporkan. Tapi untuk spesifikasi tempat langsung ke pusat. Kita biasa hanya meneruskan ke pemerintah pusat dari hasil yg telah ditetapkan," urai Anom. (mdr/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video