​DPRD Jatim Tuding Risma Langgar UU RTRW | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

​DPRD Jatim Tuding Risma Langgar UU RTRW

Editor: Revol Afkar
Wartawan: M Didi Rosadi
Rabu, 16 Mei 2018 23:28 WIB

Sahat Tua Simanjuntak, SH, Ketua F-PG DPRD Jatim.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini dituding melanggar UU Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) terkait perubahan peruntukan di sejumlah jalan di Kota Surabaya. Sesuai aturan, seharusnya ada laporan ke tingkat yang lebih tinggi yaitu provinsi.

Mantan Wakil Ketua Pansus Perda RTRW Provinsi Jatim, Sahat Tua Simandjutak menegaskan sesuai aturan jika ada kab/kota melakukan perubahan RTRW harusnya melaporkannya satu tingkat di atas, dalam hal ini provinsi. Namun kenyataanya hal tersebut tidak dilakukan oleh Wali kota Surabaya.

"Seperti di Jl. Manyar yang kini banyak berdiri pusat bisnis yang sebelumnya kawasan perumahan, tetapi tidak dilaporkan. Dan hal ini juga terjadi seperti di jl Darmo dan masih banyak lagi," tegas Ketua Fraksi Partai Golkar itu, Rabu (16/5).

Ditambahkannya, meski Perda RTRW mulai pusat, provinsi, hingga kab/kota itu ada, namun bisa dilakukan revisi setiap lima tahun sekali. Dengan catatan dilaporkan lebih dahulu ke provinsi.

Terpisah, mantan Ketua Pansus Perda RTRW, Agus Maimun menegaskan meski tidak ada sanksi pidana, memang seharusnya kepala daerah tunduk dan patuh pada Perda RTRW. Mengingat keberadaan RTRW di bawah harus sinkron dengan yang di atas dengan alasan menjaga lingkungan.

"Menjaga keseimbangan lingkungan itu penting. Karena antara RTRW milik kab/kota harus berkaitan. Jika tidak maka dipastikan lingkungan akan rusak dan merugikan masyarakat," imbuh Ketua Fraksi PAN ini.

Terpisah, Kepala Biro Administrasi Pemerintahan Sekdaprov Jatim, Anom Surahno mengatakan, perubahan RTRW kabupaten/kota pada dasarnya bisa berubah. Asalkan persetujannya sesuai dengan rencana nasional. Bagi yang sudah ditetapkan, maka harus ada persetujuan menteri RUTK. Baru bisa dilakukan.

"Ada memang yang tidak dilaporkan. Artinya begini, untuk zonasi dilaporkan. Tapi untuk spesifikasi tempat langsung ke pusat. Kita biasa hanya meneruskan ke pemerintah pusat dari hasil yg telah ditetapkan," urai Anom. (mdr/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video