Timses Paslon 1 Laporkan Akun FB ke Polres Bangkalan
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Ahmad Fauzi
Rabu, 06 Juni 2018 01:28 WIB
Berita hoax yang diupload ke medsos itu berbentuk PDF. Sebelumnya berita tersebut sudah disangkal di berbagai media baik online atau cetak oleh Ketua KPK. Juru KPK Febri Diansyah menegaskan bahwa KPK belum pernah mengupload dokumen tersebut.
Untuk itu, Maskur meminta polisi mengusut tuntas pelaku penyebar berita tersebut. "Polres Bangkalan harus dapat memproses dengan cepat dalam rangka edukasi terhadap masyarakat, serta bahwa polres itu betul-betul usut tuntas segala bentuk pelanggaran, sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang ITE," tegasnya. (uzi/ian)