Ini Kata KPU dan Bawaslu Kabupaten Blitar Terkait Surat Suara Tak Bertuan
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Akina Nur Alana
Rabu, 27 Juni 2018 23:13 WIB
BLITAR, BANGSAONLINE.com - Selisih surat suara dan daftar pemilih di TPS 11 Dusun Patuk, Desa Pojok, Kecamatan Garum dianggap sebagai suatu kecerobohan yang dilakukan petugas KPPS TPS setempat oleh Bawaslu Kabupaten Blitar.
Hal ini diungkapkan Komisioner Bawaslu Kabupaten Blitar Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran, Hakam Solahudin.
BACA JUGA:
Ribuan Surat Suara Pemilu 2024 di Blitar Rusak, Terbanyak dari DPR RI
Hari ini KPU Kota Blitar Mulai Proses Lipat Surat Suara Pemilu 2024
Kirab Pemilu 2024, KPU Kabupaten Kediri Libatkan Cikar dan Sapi
Bawa 90 Persen Bacaleg Petahana, PDIP Kabupaten Blitar Target Cetak Hattrick di Pemilu 2024
Menurut dia, petugas KPPS TPS 11 kurang teliti dalam pelaksanaan pemilihan Pilgub Jatim. Hal ini diketahui setelah pihaknya meneliti ketidaksesuaian antara surat suara dan daftar pemilih itu.
"Tadi sudah kami teliti, saat pelaksanaan pencoblosan ada dua orang pemilih yang sudah mencoblos namun tidak mengisi daftar hadir. Sementara dua pemilih lainnya mencoblos dua surat suara karena surat suaranya tertumpuk dalam satu lipatan sementara mereka tidak mengetahui jika yang harus dicoblos hanya satu lembar. Kedua surat suara dobel ini juga tak dilengkapi tanda tangan ketua KPPS," papar Hakam, Rabu (27/6/2018).
Simak berita selengkapnya ...