​Ini Kata KPU dan Bawaslu Kabupaten Blitar Terkait Surat Suara Tak Bertuan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

​Ini Kata KPU dan Bawaslu Kabupaten Blitar Terkait Surat Suara Tak Bertuan

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Akina Nur Alana
Rabu, 27 Juni 2018 23:13 WIB

Petugas di TPS TPS 11 Dusun Patuk, Desa Pojok, Kecamatan Garum saat pencoblosan.

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Selisih surat suara dan daftar pemilih di TPS 11 Dusun Patuk, Desa Pojok, Kecamatan Garum dianggap sebagai suatu kecerobohan yang dilakukan petugas KPPS TPS setempat oleh Bawaslu Kabupaten Blitar. 

Hal ini diungkapkan Komisioner Bawaslu Kabupaten Blitar Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran, Hakam Solahudin.

Menurut dia, petugas KPPS TPS 11 kurang teliti dalam pelaksanaan pemilihan Pilgub Jatim. Hal ini diketahui setelah pihaknya meneliti ketidaksesuaian antara surat suara dan daftar pemilih itu.

"Tadi sudah kami teliti, saat pelaksanaan pencoblosan ada dua orang pemilih yang sudah mencoblos namun tidak mengisi daftar hadir. Sementara dua pemilih lainnya mencoblos dua surat suara karena surat suaranya tertumpuk dalam satu lipatan sementara mereka tidak mengetahui jika yang harus dicoblos hanya satu lembar. Kedua surat suara dobel ini juga tak dilengkapi tanda tangan ketua KPPS," papar Hakam, Rabu (27/6/2018).

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video