Selewengkan Dana ADD, Kades Mojoagung Beserta Suaminya Ditetapkan jadi Tersangka | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Selewengkan Dana ADD, Kades Mojoagung Beserta Suaminya Ditetapkan jadi Tersangka

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Gunawan Wihandono
Rabu, 05 September 2018 21:07 WIB

Tersangka Siti Ngatinah menutup wajahnya saat tiba di kantor Kejari untuk memenuhi panggilan penyidik.

Selain itu, pengerjaannya proyek juga tidak dilakukan pada tahun yang ditetapkan. Misalnya anggaran tahun 2018 dikerjakan di tahun sebelumnya, yakni 2017.

“Keduanya ditetapkan tersangka setelah dilakukan penyidikan selama hampir 12 jam. Akhirnya keduanya kita lakukan penahanan, karena hasil penyidikan menemukan kejanggalan di mana tersangka mengerjakan proyek sebelum anggaran ditetapkan,” imbuhnya.

Kedua tersangka dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tuban. Keduanya diduga melanggar pasal 2 ayat 1 JO 18, UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberatasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara. (gun/rev)

 

 Tag:   Korupsi Tuban

Berita Terkait

Bangsaonline Video